Rabu 28 Dec 2022 13:50 WIB

Resmi! NFA Atur Harga Acuan Kedelai, Bawang Merah, Cabai, Daging, Hingga Gula

NFA akan mengatur harga acuan di tingkat produsen dan konsumen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. NFA resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula.
Foto: Badan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. NFA resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (28/12/2022), di Jakarta, mengatakan, peraturan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Baca Juga

Peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp. 10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp 12.000 per kg untuk kedelai impor.

Harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kg, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp 32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500-Rp 41.500 per kg.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kg dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kg, di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kg.

Harga acuan daging sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp 130.000 per kg, paha belakang Rp 140.000 per kg, paha depan beku Rp 105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.

Komoditas yakni gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, NFA telah memiliki instrument untuk mengatur harga acuan delapan komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah day old chicken (DOC).

Arief menjelaskan, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.  

“Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement