Kamis 29 Dec 2022 05:46 WIB

Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan tidak akan Dilanjutkan Tahun Depan

Program ini berupa pemberian bantuan (subsidi) uang muka bagi MBR.

Red: Nidia Zuraya
Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengungkapkan, program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah berakhir pada 2022 dan tidak akan dilanjutkan pada 2023.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengungkapkan, program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah berakhir pada 2022 dan tidak akan dilanjutkan pada 2023.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengungkapkan, program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah berakhir pada 2022 dan tidak akan dilanjutkan pada 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra mengatakan, BP2BT memang tidak dilanjutkan pada tahun depan, sehingga Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi mengingat program tersebut selesai pada 2022.

Baca Juga

"Namun apa yang kami telah lakukan sebelumnya di BP2BT akan dilanjutkan, di mana pada 2022 kami mengkhususkan segmen pekerja informal atau mandiri dengan BP2BT, ini akan kami alokasikan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah ditandatangani antara BP Tapera dengan bank penyalur untuk tahun depan," ujar Herry TZ di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, paling tidak ada 50 ribu unit yang dikhususkan untuk pekerja informal. Kementerian PUPR akan bergerak dengan basis komunitas, termasuk dengan Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu para pekerja mandiri tersebut juga diwajibkan untuk menjadi anggota Taperaagar pekerja informal bisa dengan mudah diterima oleh bank. 

Dilansir dari laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR, program BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari sektor informal. Lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tidak tetap, padahal kalau digabung pendapatan suami istri bisa melebihi persyaratan KPR.

Program BP2BT berupa pemberian bantuan (subsidi) uang muka bagi MBR yang telah memiliki tabungan untuk memperoleh rumah layak huni (RLH) melalui kredit pemilikan rumah (KPR).

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memperluas kepesertaan kepada pekerja mandiri atau informal seperti pengemudi ojek online sampai dengan nelayan tradisional agar pekerja mandiri lebih mudah mengajukan KPR.

Saat ini terdapat tiga komunitas pekerja mandiri yang akan dijajaki oleh Tapera terkait soal pendataannya. Pertama adalah untuk komunitas digital platform di mana BP Tapera akan melakukan penjajakan pertama yakni para pekerja mandiri di digital platform yang sudah memiliki kerja sama dengan perbankan yaitu Gojek dan Grab.

Di samping pekerja mandiri yang merupakan pengemudi ojek online, ada juga pelaku UMKM online atau e-commerce yang tergabung dan beraktivitas di Shopee serta Tokopedia untuk bisa menyusul sebagai peserta BP Tapera sehingga dapat lebih mudah mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah pribadi.

Komunitas lainnya yang akan dilakukan penjajakan oleh Tapera adalah pekerja mandiri yang merupakan agen bank Himbara seperti agen BRILink, Agen46 yang merupakan mitra BNI, mandiri Agen, dan agen Batara. Tapera juga akan melakukan penjajakan dengan pekerja mandiri berbasis komunitas asosiasi seperti Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement