EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) melalui cara bilateral buyback dengan Bank Indonesia (BI) senilai Rp20 triliun pada 19 Desember 2022. Pembelian Kembali SUN dengan metode bilateral buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (29/12/2022), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan melaporkan pelaksanaan bilateral buyback dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN.
PMK tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN. Secara perinci, terdapat tiga seri SUN yang dibeli kembali (source bonds) yakni FR0063, FR0046, dan FR0077.
FR0063 memiliki nominal Rp10,96 triliun dengan harga 100,25 persen dan akan jatuh tempo pada 15 Mei 2023.Kemudian, FR0046 memiliki nilai Rp1,33 triliun dengan harga 102,46 persen, yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2023.
FR0077 memiliki nominal Rp7,7 triliun dengan harga 103,3 persen dan akan jatuh tempo pada 15 Mei 2024.
Sementara itu, terdapat tiga seri SUN lainnya yang diterbitkan pemerintah sebagai SUN penukar (destination bonds) yakni FR0096, FR0098, dan FR0097. FR0096 memiliki nominal Rp13,12 triliun dengan harga 100,9 persen dan akan jatuh tempo pada 15 Februari 2033.
Selanjutnya, FR0098 memiliki nilai Rp2,2 triliun dengan harga 99,83 persen, yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2038. Sedangkan FR0097 memiliki nominal Rp4,67 triliun dengan harga 99,58 persen dan akan jatuh tempo pada 15 Juni 2043.