EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan ada lebih dari satu juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.
Hal itu berdasarkan data pengambilan klaim oleh pekerja dengan alasan PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja.
"Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Hariyadi mengatakan, banyak faktor terjadinya PHK sepanjang tahun lalu. Tidak hanya karena imbas kondisi pandemi Covid-19, PHK juga banyak dilakukan perusahaan karena permintaan ekspor yang jatuh.
"Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor turun. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi," kata Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan, kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut memengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.
"Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi," imbuhnya.