Ahad 15 Jan 2023 16:40 WIB

Akumindo: Banyak Usaha Warung Jualan Elpiji 3 Kg, Kok Dihilangkan?

Akumindo mempertanyakan rencana pemerintah melarang warung berjualan LPG subsidi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menurunkan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen di Kawasan Rawasari, Jakarta, Senin (26/12/2022). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal melarang warung-warung kecil menjual gas elpiji 3 kg.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menurunkan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen di Kawasan Rawasari, Jakarta, Senin (26/12/2022). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal melarang warung-warung kecil menjual gas elpiji 3 kg.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal melarang warung-warung kecil menjual gas elpiji 3 kg. Hal ini terkait rencana pemerintah menyetop penyaluran elpiji 3 kg ke pengecer dan hanya bisa diakses melalui subpenyalur.

Akumindo menyebut, terlanjur banyak toko kelontong bahkan warga yang khusus membuka warung khusus menjual gas melon.

Baca Juga

"Warung-warung kecil yang khusus menjual elpiji 3 kg itu sudah banyak, stoknya hanya 10 tabung, 20 tabung. Kenapa mesti dihilangkan sepanjang tidak ada masalah yang prinsip?" kata Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero kepada Republika, Ahad (15/1/2023).

Dari sisi UMKM, rencana larangan itu tentu bakal menghilangkan pendapatan dari para warung kecil. Pemerintah harus memiliki alasan yang jelas karena penjualannya sudah menjamur di warung kecil yang juga memudahkan masyarakat.

"Harus ada alasan yang tepat. Apakah kami (UMKM) dianggap tidak layak? Tidak perlu dapat peluang untuk cari keuntungan? Atau ada alasan lain?" katanya.

Pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Apalagi, di masa situasi ekonomi yang cukup sulit agar tak membuat kebijakan yang menghilangkan potensi pendapatan usaha warung.

Edy memahami, pemerintah ingin agar gas bersubsidi hanya digunakan golongan masyarakat kurang mampu. Soal itu, menurut dia, perlu dilakukan dengan imbauan secara masif agar konsumen yang masuk kategori mampu lebih dewasa untuk tidak menggunakan barang subsidi.

Penggunaan KTP yang juga diwacanakan agar setiap pembeli gas elpiji 3 kg terdata pun dinilai Akumindo terlalu rumit dan menambah pekerjaan.

Salah satu pemilik warung kelontong, Umi (55) di Jagakarsa, Depok, mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Ia menilai, dilarangnya penjualan gas elpiji 3 kg jelas bakal mengurangi pendapatan.

"Sangat kecewa, karena itu salah satu dagangan yang murah dan mudah dijual," katanya.

Kementerian ESDM meminta Pertamina meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengirimkan surat terkait hal tersebut. "Kita sudah ada surat dari Menteri (ESDM) ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu sampai ke konsumen," ujar Tutuka melalui keterangan tertulis.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah subpenyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke subpenyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement