Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menilai, terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor harus dipastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam status blokir. Selain itu juga harus dipastikan tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.
“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan karena adanya catatan blokir atau sita terhadap kendaraan bermotor di Samsat,” tutur Nurhasan.
Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan. Jika kendaraan bermotor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel.
PT Jasa Raharja (Persero) saat ini terus mensosialisasikan terkait regulasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Sebelum data registrasi kendaraan tersebut dihapus atau menjadi kendaraan bodong, Dewi menegaskan pemiliknya yang menunggak pajak akan dikirimi terlebih dahulu. Hanya saja karena jumlahnya jutaan kendaraan maka Jasa Raharja saat ini tengah membahas mekanisme yang tepat untuk pengiriman surat peringatan tersebut.
“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” tutur Dewi.