Selasa 14 Feb 2023 05:00 WIB

Produsen Gas dan Badak LNG Sepakati Bontang Processing Agreement

Penandatanganan itu dilakukan agar pengolahan gas bumi memiliki kepastian hukum.

Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana kilang Badak LNG di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (7/12/2022). SKK Migas, Badak LNG, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA) di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana kilang Badak LNG di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (7/12/2022). SKK Migas, Badak LNG, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA) di Jakarta, Senin (13/2/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- SKK Migas, Badak LNG, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA) di Jakarta, Senin (13/2/2023). Penandatanganan itu dilakukan agar pengolahan gas bumi dari berbagai penghasil gas menjadi liquefied natural gas (LNG) dan liquefied petroleum gas (LPG) memiliki kepastian hukum yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto memberikan, apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Pertamina yang telah memberikan dukungan kepada Badak LNG atas ditandatanganinya perjanjian ini.

Baca Juga

"Kerja sama dan niat baik telah ditunjukkan selama ini. Dengan kerja sama yang baik tersebut akhirnya terdapat underlying document yang resmi, mengenai kegiatan pemrosesan gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan menteri keuangan," kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Selain Dwi, turut hadir dalam penandatanganan tersebut, yakni jajaran manajemen SKK Migas, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Wiko Migantoro, Presiden Direktur Badak LNG Gema Iriandus Pahalawan serta pimpinan tertinggi KKKS PHM, PHKT, PHSS, ENI Muara Bakau, ENI East Sepinggan dan Chevron Rapak.

Dwi mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian itu, maka tidak hanya dapat menjadi payung hukum bagi para pihak, namun juga dapat memberikan kepastian investasi.

"Khususnya dalam pelaksanaan operasional serta sebagai implementasi dari prinsip tata kelola hulu migas yang baik," tuturnya.

Menurut dia, Kilang LNG Badak memegang peranan yang sangat krusial dalam upaya pencapaian lifting gas nasional, di mana pada 2022 sekitar 41 persen dari volume produksi LNG nasional atau sebesar 81 kargo diproses di Kilang LNG Badak. Dari penjualan LNG tersebut, mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar 2,76 miliar dolar AS atau sekitar Rp 41 triliun.

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta Badak LNG untuk melakukan upaya efisiensi penggunaan gas (own use) untuk operasional kilang LNG sehingga penerimaan negara dapat lebih dioptimalkan.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengucapkan apresiasi kepada SKK Migas karena mendorong peningkatan produksi migas di hulu sehingga kemandirian energi dapat ditingkatkan bersama. Oleh karena itu, kata Nicke, Kilang LNG Bontang harus dioperasikan secara optimal dan efisien.

Ke depan, kata dia, peran gas sangat penting dalam transisi energi, "Kita memerlukan transisi energi yang sifatnya andal, yaitu gas dan kita memiliki potensi gas yang masih bisa kita tingkatkan," kata Nicke.

Ia mengatakan, saat ini kebutuhan gas terus mengalami peningkatan, baik dari industri, rumah tangga, dan transportasi. Selain itu, upaya pemerintah menuju net zero emission (NZE) juga harus terus didukung.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Badak LNG Gema Iriandus Pahalawan juga turut menyampaikan terima kasihnya kepada para pihak yang terus mempercayakan pengelolaan Kilang LNG Bontang kepada perusahaannya.

"Terima kasih, kami akan memanfaatkan amanah ini sebaik-baiknya dan bekerja bersama untuk mewujudkan kemandirian energi," ujar Gema.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement