“SPI sendiri sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial,” paparnya.
SPI pun mengusulkan agar harga acuan gabah sebesar Rp 5.600 per kg itu memperhitungkan kenaikan biaya upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan.
"Upah tenaga kerja sekarang Rp 120 ribu-150 ribu per hari, terus sewa lahan apa ada lahan yang disewakan Rp 3 juta-Rp 4 juta per hektare? Biayanya di atas itu. Terus sewa peralatan apa mau Rp 400 ribu per hektare? pada umumnya Rp 1,5 juta. Terus biaya panen belum dihitung rata-rata Rp 3 juta per hektare, bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut,” katanya.
Henry melanjutkan, kebijakan batas atas itu akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia. Berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar.
Oleh karena itu, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen. “Dari sisi petani, harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol mengenai didistribusi beras terhadap masyarakat,” kata dia.
Seperti diketahui, kebijakan batas atas harga gabah itu ditempuh Badan Pangan untuk mengendalikan harga. Pasalnya, korporasi-korporasi besar selama ini berani menawar tinggi harga gabah dan membuat pergerakan harga menjadi tidak terkendali.
Di sisi lain, akibat tingginya harga, Perum Bulog yang harus menyerap gabah untuk kebutuhan cadangan pangan pemerintah (CBP) kalah bersaing mendapatkan pasokan.
Kebijakan harga batas itu pun disepakati oleh sejumlah perusahaan penggilingan padi dan perberasan swasta skala besar. Di antaranya, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya. serta Menata Citra Selaras.
Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station), serta Perum Bulog pun ikut menyepakati kebijakan tersebut.