EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pendapatan premi sektor asuransi pada Januari 2023 mencapai Rp 30,55 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 5,22 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,80 persen secara tahunan pada Januari 2023 mencapai Rp 14,53 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Kendati demikian, Ogi mengatakan, premi asuransi jiwa pada 2023 masih terkontraksi. Dia menyebut, premi asuransi jiwa pada 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 16,02 triliun. Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan pada Januari 2023 tercatat sebesar Rp 420,6 triliun atau tumbuh 14,57 persen secara tahunan.
“Kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,7 persen dan 20,4 persen,” jelas Ogi.
Dia menyampaikan, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga. Hal tersebut dengan rasio non performing financing (NPF) Januari 2023 tercatat naik 2,4 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48 persen secara tahunan dengan nilai aset mencapai Rp 346,86 triliun.
Sementara untuk teknologi finansial peer to peer (P2P) lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen secara tahunan. “Pembiayaan ini mencapai Rp 51,03 triliun. OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P Lending,” ungkap Ogi.