EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, memang ada peningkatan ekonomi nasional sekitar 5,3 persen. Namun demikian, dirinya menyebut kegiatan ekonomi konsumsi di bawah lima persen menandakan tingkat konsumsi yang lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi.
Dia menduga, selain karena adanya peningkatan harga bahan bakar, hal itu juga disebabkan minimnya dana cadangan dana untuk kebutuhan sehari-hari. “Dilihat dari perkembangan, ini membuka peluang bagi pinjol atau akses keuangan ilegal,” kata Tauhid dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (28/2).
Oleh sebab itu, dia mengatakan, perlu ada terobosan dan inovasi keuangan muncul di tengah masyarakat. Tantangan yang ada itu, kata dia, perlu diselesaikan agar para pekerja bisa tenang dan nyaman dalam kinerjanya.
“Isu ini menjadi penting di situasi ini, apalagi kita sudah ada revisi UU Ciptaker. Namun terpenting adalah bagaimana stabilitas dalam pekerjaannya,” jelasnya.
Dia menyinggung, dengan adanya sistem keuangan earned wage access (EWA) baru-baru ini, pekerja bisa lebih tenang dan terjamin.
Di lokasi yang sama, Peneliti Indef, Izzudin Al Farras, mengatakan, berdasarkan studi yang dilakukan World Bank, hanya ada 32,75 persen orang Indonesia yang bisa menyediakan dana cadangan untuk tujuh hari. Jumlah itu dia sebut ada di bawah rata-rata dunia yang sebesar 40 persen dengan cadangan dana di rentang waktu yang sama.
“Juga lebih rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya,” kata Farras.
Menurut data Bank Dunia, kata dia, sumber dana darurat yang ada biasanya bersumber dari keluarga sebanyak 44,42 persen. Berdasarkan temuan Indef, alasan kebutuhan mendadak masyarakat Indonesia karena berkaitan dengan keluarga dengan cakupan survei mencapai 78,9 persen. Lalu disusul kesehatan 37,6 persen dan 10,1 persen untuk pembayaran utang.
Dengan demikian, kata dia, pekerja di Indonesia kerap mengandalkan layanan keuangan non-perbankan dalam mendapatkan pinjaman. Oleh sebab itu, direkomendsikan adanya pembiayaan alternatif demi memenuhi kebutuhan mendadak para pekerja ke depannya.
Salah satu yang bisa dilakukan berdasarkan studi yang dilakukan Indef dan GajiGesa, kata dia, adalah dengan membuat aturan baru mengenai sistem gaji instan oleh OJK. “Selain itu, menginisiasi pembuatan kajian atau naskah policy paper untuk dorong aturan,” katanya.
Dia mencontohkan, di India, sudah diterapkan gaji instan atau earned wage access (EWA) bagi pekerjanya. Sistem yang ada tersebut, dapa meringankan perlindungan bagi pegawai dengan menghindari rentenir dan pinjaman online ilegal dipotong dari gaji selama bekerja sebulan sesuai hari yang sudah dilalui.