Senin 06 Mar 2023 16:08 WIB

Waspada Pinjol Ilegal, Ini 85 Daftar Terbaru!

Satgas waspada investasi telah menutup 4.567 platform pinjaman ilegal sejak 2018.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Bunga pinjaman online. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bunga pinjaman online. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin. Dengan tambahan tersebut, sejak 2018 hingga Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

“SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI Tongam l Tobing dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Berdasarkan data yang saat ini sudah didapatkan, Tongam memastikan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi. Selanjutnya menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Dia menjelaskan, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. “SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” ucap Tongam.

Tongam menegaskan, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjol ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Dengan begitu tidak diakses oleh masyarakat.

SWI mengimbau masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi //www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx//.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157/. Selain itu juga bisa melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan pada Februari 2023:

  1. Dana Pinjam dengan developer Dana Pinjam
  2. Dana Pinjam dengan developer Randoric
  3. Rupiah Now-Pinjaman Online
  4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)
  5. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong-Pinjaman easy)
  6. 24 Cash dengan developer Elson
  7. 24 Cash dengan developer White Masai
  8. Dana Go - Pinjaman Uang Online
  9. GO Cash - Dana Cepat, Usaha Lancar
  10. eKredit
  11. H Dompet
  12. Saku Aku - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
  13. Gold Peach
  14. Duit Pintar - Pinjol Uang Aman
  15. Dewa Penolong Pinjaman Helper
  16. Dewa Penolong Pinjaman Tips
  17. Dewa Penolong Pinjaman - Clue
  18. Duit Pintar Pinjol Uang Aman
  19. Dana Darurat - Pinjaman Kredit
  20. Pinjaman Cepat
  21. Conston Dana - Pinjaman Online
  22. Kredit Digital - Uang Kilat
  23. Abadi Dana - dompet
  24. Go Tunai - Pinjaman Uang Aman & Mudah
  25. Go Tunai - Pinjaman dana darurat
  26. LuckyDompet
  27. Tunai Pinjaman - KTA Online
  28. Dana Cicil Online - Pinjam Cepat
  29. ProLoan
  30. Dana Mutiara - Pinjaman Uang

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement