EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 102 perusahaan financial technology peer to peer lending yang berizin dan diawasi regulator per Maret 2023. Terbaru, PT Komunal Finansial Indonesia mengubah nama Komunal menjadi Komunal P2P.
“OJK mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tulis OJK dalam pengumuman resmi, Selasa (7/3/2023).
Ke depan OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus pinjaman online ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
“Oleh karena itu, masyarakat harus memahami daftar financial technology peer to peer lending yang berizin OJK,” tulis OJK.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 pinjaman online ilegal tanpa izin per Februari 2023. Tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjaman online ilegal.
“SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI Tongam l Tobing dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan data yang saat ini sudah didapatkan, Tongam memastikan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi. Selanjutnya menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
SWI mengimbau masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Periksa juga apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.