Friderica memastikan saat ini OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam melakukan perlindungan konsumen, Friderica menegaskan, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance.
"Pedoman ini yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," ungkap Friderica.
Menurutnya, pengawasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam rangkaian product life cycle. Hal itu mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan,
menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.
"Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence, dan pemantauan," tutur Friderica.