EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 13 Maret 2023 sebanyak 7,1 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Masyarakat terus diimbau agar segera melaporkan SPT.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, tahun ini pelaporan SPT meningkat 15,41 persen dibandingkan tahun lalu. Pelaporan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT.
Lalu SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT. Sementara, pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185.237 SPT dan secara manual sebanyak 31.889 SPT.
"Menggembirakan seperti apa yang sudah disampaikan bapak presiden, sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-Filling jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023.
ika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi. Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan pilar besar dan berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, salah satunya pajak. "Maka saya ingin imbau untuk membayar pajak sebagai suatu keniscayaan dari sistem di suatu negara," ujar dia.
Lalu mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Orang Pribadi, Suryo meminta semua masyarakat turut mengawasinya, termasuk mengenai penerimaan SPT.
"Mohon kiranya kita dapat dudukkan agar tidak terhambat penyampaian SPT secara online," tuturnya.