EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal melakukan perbaikan proses penarikan pajak untuk menutup adanya celah-celah penyelewengan yang dilakukan oleh para pegawai pajak. Salah satu upaya yang ditempuh dengan membuat sistem core tax secara digital untuk mengurangi interaksi antara pegawai pajak dan para wajib pajak.
"Pelayanan wajib pajak, kita akan lakukan otomasi dan kita siapkan sistem core tax 2024 yang secara total akan mengurangi interaksi petugas dan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, Suryo menegaskan, sebelum implementasi sistem core tax tahun depan, pihaknya terus mengurangi interaksi pegawai pajak dengan wajib pajak. Hal itu juga sudah terlihat dari penyempaian Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak yang sudah 95 persen dilakukan secara elektronik.
Namun, Suryo mengatakan, kantor pajak tetap masih akan melayani konsultasi dari para wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT. Itu agar tidak terjadi kesalahan dari para wajib pajak saat menyampaikan laporannya.
"Jadi betul-betul kita akan kurangi interaksi di setiap proses bisnis Ditjen Pajak saat ini. Negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, digitalisasi sistem perpajakan akan terus dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaporan SPT dan penerimaan pajak. Pihaknya meyakini sistem core tax yang tengah disiapkan akan membuat tata kelola perpajakan di Indonesia lebih terintegrasi dan mendetail. "Jadi apa yang ditransaksikan akan ada di sistem sehingga kalau terkoneksi di sistem tidak perlu lagi interaksi antara petugas dan wajib pajak," kata Suahasil.