Hasil keputusan RUPST, termasuk pembagian dividen tunai ini, merupakan komitmen perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham," ujar Jahja.
Lebih lanjut, perseroan memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023.
Selain itu, memberikan wewenang kepada pemegang saham mayoritas saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan /atau fasilitas untuk para anggota dewan komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023.
"Seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, kami optimistis atas prospek bisnis ke depan dan melangkah secara pruden di tahun 2023, sekaligus konsisten mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor," ujar Jahja.