EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui lokapasar atau marketplace. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita mengawasi dari border-nya, tapi memang ketika masuk online, secara pengawasan siber kalau ditemukan bisa segera di-takedown, kita bisa cari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami mengupayakan dari border-nya dulu nih," ujar Rifan dalam bincang media E-Commerce Update 2023 di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual daring yang ditemukan oleh Kemendag, nantinya akan diproses idEA, yang kemudian ditindaklanjuti takedown atau pemblokiran penjualan.
"Tentang impor yang dilarang masuk wilayah Indonesia kita terus melakukan pengawasan, tentunya kita berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, kalau memang ditemukan barang-barang yang dilarang," kata Rifan.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan mengawasi pelanggaran yang terjadi di lokapasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.