Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.
"Kalau memang diterima pelanggaran-pelanggaran barang dan Kemendag mengirimkan surat, kita akan meneruskan kepada member dan member akan melakukan takedown (terhadap penjual) dan itu sudah berlangsung," kata Bima.
Namun demikian, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang dijual di lokapasar. Oleh karenanya dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran atau kerugian yang dialami oleh pembeli.
"Contohnya patroli sibernya pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, terus ada aduan, dia mengirim surat dan kita verifikasi, itu dia sudah tidak bisa berjualan lagi di kita, maksimal 3x24 jam, jadi memang itu bentuknya. Kita enggak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan," kata Bima.