EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membeberkan keuntungan dalam berinvestasi emas secara digitalyaitu lebih transparan dari sisi informasi dibandingkan dengan berinvestasi emas fisik.
"Bisa dibilang berinvestasi emas secara digital itu transparan. Karena harga yang ditampilkan kepada masyarakat itu mengikuti naik turun yang sama, serta di waktu yang sama (realtime)," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi BappebtI Tirta Karma Sanjaya dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut Tirta, faktor transparan itu pun terkait juga dengan kemudahan masyarakat. Karena masyarakat bisa membeli emas digital sesuai dengan harga yang menurutnya tepat.
Berbeda dengan investasi emas fisik yang kerap kali di setiap toko emas memiliki kebijakan jual-beli yang berbeda-beda.
Dari segi keamanan, masyarakat juga bisa lebih aman berinvestasi secara digital, khususnya di penyelenggara yang telah mengantongi izin, sehingga konsumen tidak perlu khawatir terkait penyimpanan produk secara fisik, karena telah dijamin oleh Pemerintah.
"Jadi untuk setiap emas yang dibeli secara digital,kita mewajibkan emas disimpan juga secara fisik oleh penyelenggara. Jadi meski digital, masyarakat tidak usah khawatir untuk berinvestasi," kata Tirta.
Dari segi prospek investasi, Tirta menyebutkan emas digital termasuk sebagai produk yang memiliki prospek cerah di masa depan.
Mengacu pada laporan CELIOS (Center of Economic and Law Studies) pada 2022 terungkap bahwa emas digital masih masuk lima besar pilihan produk investasi terbanyak di Indonesia.
Penempatan investasi pada emas digital mendapatkan persentase sebesar 12,8 persen dalam laporan bertajuk "Studi Dampak Aplikasi Multi-aset terhadap Pertumbuhan Investor Ritel" tersebut.
"Potensi investasi emas digital ini masih sangat tinggi, karena meski belum banyak platform yang menyediakan namun transaksinya terus bertumbuh," ujar Tirta.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bappebti, terdapat peningkatan rata-rata transaksi per bulan pada aset emas digital.
Adapun pada 2022 tercatat rata-rata transaksi emas digital per bulan mencapai Rp 173,7 miliar, dengan total transaksi setahun penuh Rp 2,1 triliun.
Sedangkan dalam dua bulan pertama 2023, telah tercipta nilai transaksi emas digital per bulan sebesar Rp 325,76 miliar, dengan total transaksi dari Januari-Februari 2023 mencapai Rp 650 miliar.
Berkaca dari hal itu, Tirta optimistis terhadap potensi emas digital bisa bertumbuh lebih optimal dan dapat menjadi salah satu pilihan aset investasi yang baik bagi masyarakat.
Adapun saat ini ada lima perusahaan yang terdaftar telah mengantongi izin Bappebti sebagai pedagang emas digital di Indonesia yaitu PT Pluang Emas Sejahtera, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.