EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menjalin kerja sama dengan PT Geo Mining Berkah untuk pengurusan izin tambang. Sebelumnya, banyak tudingan bahwa APRI mendukung tambang ilegal.
Untuk menghapus tudingan tersebut maka APRI menggandeng GMB untuk pengurusan izinnya. Anggota APRI yang tersebar di sejumlah wilayah, dan sebagian besar dari kalangan masyarakat dengan dana terbatas, menjadi tantangan tersendiri bagi GMB untuk bisa melaksanakan Amanah ini.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto dan menyampaikan bahwa dengan kerja sama ini, maka menjadi penegasan bahwa APRI selalu mendukung dan mengarahkan semua aktivitas tambang legal.
"Aktivitas tambang haruslah legal dan berizin," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Ahad (26/3/2023).
Tak hanya itu, para penambang rakyat yang selama ini bekerja di bawah tekanan dan kekhawatiran akan status penambangan yang ilegal mulai mendapatkan angin segar. Mereka yang selama ini harus 'kucing-kucingan' mencari nafkah, kini dapat menjalani pekerjaan tanpa beban kekhawatiran bakal dibui.
Harapan itu muncul setelah APRI meneken kerja sama dengan GMB dalam pengurusan izin tambang untuk legalitas kegiatan usaha pada 21 Maret 2023 lalu di Jakarta. Nantinya, wilayah penambangan rakyat (WPR) yang dijalankan oleh masyarakat kecil akan berada di bawah GMB sebagai legalitas usaha.
"Makanya dengan kerja sama ini, teman-teman GMB yang akan menangani. Kerja sama ini untuk semua komoditas dan di semua lokasi, yang penting untuk penambang rakyat Indonesia, kita tidak mengurusi tambang orang asing," kata Gatot.
Sementara, Direktur PT Geo Mining Berkah Wisnu Salman menyampaikan terima kasih atas kepercayaan APRI kepada GMB. GMB semakin menegaskan perjuangannya untuk membantu pemerintah mengurangi praktik illegal mining di Indonesia.
Para penambang, menurut Wisnut, pun tak lagi perlu datang kepada oknum-oknum konsultan daerah yang meraup keuntungan berlebih dengan menerapkan tarif mahal pengurusan izin tambang. Penambang juga mulai bisa menurunkan biaya mahal yang selama ini harus ditanggung demi mendapat perlindungan dari 'backingan' preman daerah.
"GMB fokus membantu pemerintah mengurangi aktivitas tambang ilegal. APRI yang disebut sebagai pelindung tambang ilegal otomatis sudah legal. Sekarang akan membantu anggota-anggotanya," kata Wisnu.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atau disingkat adalah sebuah lembaga yang mengedepankan giat tambang sebagai ujung tombak pergerakannya. Para penambang skala kecil menjadi prioritasnya.
APRI yang berdiri sejak 24 Nopember 2014 silam,saat ini cabangnya tersebar di 34 Provinsi dan 350 kabupaten diseluruh Indonesia beranggotakan sekitar tiga juta orang dan merupakan rumah bagi para penambang rakyat. Sedangkan GMB adalah perusahaan tambang nasional pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan Naional (IUJP) yang berdiri sejak tanggal 23 April 2015.