EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak akan memberi ampun para penjual pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kementerian pun sudah meminta para perusahaan e-commerce agar menutup akun yang menjual produk tersebut.
"Kalau e-commerce kita nggak kasih ampun. Kalau pedagang kecilnya, kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka saluran pengaduan atau hotline untuk pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023, terdapat 21 laporan yang diterima.
"Kami membuka hotline bagi mereka yang ingin alih usaha. Jadi ada sekitar 21 laporan, 17 terverifikasi, dan empat laporan tanpa identitas tidak terverifikasi," ujar Teten.
Ia memerinci, ada enam laporan dari Jawa Barat dan enam dari DKI Jakarta. Lalu dari Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, serta Banten, masing-masing satu laporan.
Dari jumlah laporan tersebut, lanjutnya, satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital atau e-commerce. "Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce, karena mereka cukup kooperatif untuk men-takedown penjualan di e-commerce," jelasnya.
Kebanyakan dari laporan yang masuk ke hotline, kata dia, meminta solusi karena tidak bisa berjualan akibat larangan pakaian bekas impor ilegal. Menkop memastikan, bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka," ujar Teten. Ia melanjutkan, para penjual terdampak itu pun minta difasilitasi bertemu produsen fashion lokal sebagai pengganti pakaian impor bekas.
Maka, kata dia, pelarangan itu berdampak positif, karena para penjual sudah siap mengganti barang dagangannya dari pakaian bekas impor ilegal menjadi fashion lokal. Mereka pun mendukung Kemenkop dengan membantu melaporkan akun media sosial atau e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. Baik media sosial, socio commerce, maupun e-commerce.
"Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” tegas dia.