EKBIS.CO, JAKARTA -- Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak baik pribadi maupun badan, bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia. Menurut siaran pers yang diterima pada Selasa (28/3/2023), fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).
Lewat fitur itu, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.
Untuk membayar SPT kurang bayar melalui lokapasar itu, pengguna bisa mengetik "MPN" atau "Bayar SPT" di kolom pencarian Tokopedia. Setelah itu, masuk kehalaman MPN dan pilih "Pajak Online".
Masukkan kode billing dari laman pajak.go.id dan selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Selain Pajak Online, Tokopedia juga menyediakan fitur membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia. Data internal Tokopedia menunjukkan pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021.
"Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan para mitra strategis seperti DJP Kemenkeu RI terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara," kata Astri.
Astri menambahkan, pada 2022 Tokopedia juga mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi dari tahun sebelumnya melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia, yaitu PNBP (untuk membayar paspor, KUA, dan e-Tilang) lebih dari 200 persen, Bea Cukai lebih dari 350 persen, dan SBN lebih dari 500 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak. "Sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. Hal ini demi sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT 2023," ujar Dwi.