Jumat 31 Mar 2023 01:10 WIB

Jokowi Minta Perusahaan Tambang Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan

Proses rehabilitasi dan reklamasi pascatambang tersebut harus dilakukan dengan baik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta seluruh perusahaan tambang di Indonesia agar melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan untuk pertambangan.
Foto: Indonesian Presidential Palace via AP
Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta seluruh perusahaan tambang di Indonesia agar melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan untuk pertambangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh perusahaan tambang di Indonesia agar melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan untuk pertambangan. Proses rehabilitasi dan reklamasi pascatambang tersebut juga harus dilakukan dengan baik sesuai standar internasional yang berlaku.

“Semua melakukan rehabilitasi, semua perusahaan tambang melakukan reklamasi dengan standar-standar internasional yang baik, standar-standar lingkungan yang baik, saya kira tidak sulit,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau sekaligus meresmikan Taman Kehati Swerigading Wallacea di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Jokowi menyebut, pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tambang melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang.

“Akan saya paksa untuk mau dengan peraturan dan tidak mahal,” kata Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap area pertambangan yang sudah rusak. Jokowi menilai, manajemen pengawasan lapangan di Indonesia masih kurang baik, sehingga harus terus diperkuat.

“Kelemahan kita adalah di management control lapangan. Ini yang mau kita perkuat itu, sehingga semua harus. Bukan hal yang sulit setelah saya melihat di lapangan,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement