Kamis 06 Apr 2023 20:47 WIB

Ini Penyebab Penjualan Baju Bekas Impor Ilegal di E-commerce Sulit Dibasmi

Para penjual memiliki berbagai modus agar tetap bisa berdagang di e-commerce.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut bisnis pakaian bekas impor ilegal di e-commerce, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut bisnis pakaian bekas impor ilegal di e-commerce, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, tidak mudah memberantas penjualan baju bekas impor ilegal di e-commerce. Itu karena, para penjual memiliki berbagai modus agar tetap bisa berdagang di platform niaga daring.

Salah satu modusnya, kata dia, yakni dengan mengubah kata kunci atau keyword. "Sudah di-takedown iklan-iklan tenant pakaian bekas (muncul lagi)," tutur dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) di Jakarta, Kamis (4/6/2023).

Baca Juga

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menambahkan, penjual online ini pun terus mengganti istilah. Ini menyebabkan akun sulit dideteksi.

"Kadang sudah di-takedown, besoknya ganti istilah lagi. Jadi memang perlu percepatan dari teman-teman semua agar penjualan pakaian bekas melalui e-commerce selesai," tutur dia pada kesempatan serupa.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra juga mengatakan, pembasmian berbagai produk pakaian bekas ilegal di e-commerce ibarat main kucing-kucingan. "Contoh yang kita temui, indikasi awal di minggu-minggu awal isunya mulai ramai. Itu mereka memang pakai kata bal, sekarang sudah pakai kata karungan. Jadi memang tim harus mencari terus-terusan," jelasnya.

Kini, sebanyak 40 ribu link penjual pakaian impor ilegal di e-commerce telah diturunkan. Jumlah tersebut berasal dari kompilasi yang terdapat di seluruh e-commerce anggota IdEA hingga Maret 2023.

"Dari puluhan ribu iklan-iklan yang disampaikan kementerian itu memang sudah dilakukan penurunan. Kemudian, tidak cuma penurunan, termasuk dari kepolisian juga sempat meminta data ke marketplace member kami," ujar Even.

Ia menjelaskan, setelah proses penurunan atau take down dilakukan, jumlah produk barang bekas ilegal yang dijual di e-commerce dan social commerce berkurang signifikan. Hanya saja, sejumlah pedagang kembali menjual barangnya menggunakan berbagai modus.

"Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga serta kepolisian agar seluruh produk ilegal ini bisa segera diselesaikan. Kami juga berharap dukungan dari teman-teman semua untuk senantiasa melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement