Rabu 03 May 2023 06:53 WIB

DJP Catat Laporan SPT Wajib Pajak Badan Hanya 48,77 Persen

Masih ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang seharusnya disampaikan.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Direktorat Jenderal Pajak melaporkan sekitar 10,7 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan SPT pada hari terakhir pelaporan Kamis (31/3/2022).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Direktorat Jenderal Pajak melaporkan sekitar 10,7 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan SPT pada hari terakhir pelaporan Kamis (31/3/2022).

EKBIS.CO, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 939.948 wajib pajak badan telah melapor surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan per 30 April 2023 pukul 24.00 WIB. Adapun  jumlah hanya 48,77 persen dari total jumlah wajib pajak badan yang wajib surat pemberitahuan tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jika dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu, jumlah wajib pajak badan yang melapor surat pemberitahuan tahunan meningkat 4,13 persen.

Baca Juga

“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan WP badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya per 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, maka batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.

Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan tersebut akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta karena terlambat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan. Adapun, secara agregat, Direktorat Jenderal Pajak mencatat surat pemberitahuan tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13.178.812 surat pemberitahuan tahunan.

Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 67,78 persen, meningkat tipis 1,61 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam hal ini, Dwi menyampaikan pihaknya berupaya agar target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui, target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib surat pemberitahuan tahunan atau sebanyak 16,1 juta surat pemberitahuan tahunan. Maka itu, dia pun mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor surat pemberitahuan tahunan agar segera melaporkannya surat pemberitahuan tahunan.

“Artinya masih ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ucapnya. (Novita Intan)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement