EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan premi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) di Maret 2023 turun Rp 5,26 triliun atau 24,61 persen secara tahunan. Penurunan tersebut sejalan dengan penerapan Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI mulai 12 Maret 2023.
"Sudah diantisipasi oleh OJK terjadi penurunan, tapi seperti disampaikan bahwa risiko PAYDI itu akan lebih dapat dimitigasi dengan baik karena lebih transparan dan prosesnya lebih ketat," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan penerapan SE OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, perusahaan asuransi yang mendistribusikan PAYDI juga telah mendaftarkan produk PAYDI terbarunya, tetapi sebagian tidak mendaftarkan karena masih mendaftarkan produk yang lama. Adapun dengan penurunan premi PAYDI, OJK mencatat pendapatan premi asuransi jiwa konvensional dan syariah per Maret 2023 mencapai Rp 44,84 triliun.
"Lini usaha PAYDI menyumbang premi tertinggi senilai Rp 16,11 triliun atau 35,93 persen," katanya.
Menurutnya, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi. Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan.
Sementara itu, permodalan industri asuransi jiwa dan umum masih terjaga dengan baik. Dilihat dari Risk Based Capital (RBC) besar di atas treshold masing-masing sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen.
"Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen," katanya.