EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan tren penurunan harga komoditas tak berdampak langsung kepada pendapatan negara dari sisi pajak. Sebab, menurut Yon, jalur penyaluran dari distribusi hingga ke pajak sangat banyak.
"Penurunan harga komoditas ini tidak langsung berpengaruh pada pendapatan negara karena kanalnya banyak, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung," kata Yon di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Yon menjelaskan penurunan harga komoditas memberikan dampak langsung kepada bisnis para wajib pajak, terutama dari sisi skala produksi. Bila kondisi tersebut terjadi, maka ada kemungkinan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kemudian berpengaruh kepada setoran PPh Pasal 21.
Namun, Yon mengatakan catatan mengenai setoran PPh 21 hingga sejauh ini relatif masih stabil. Skema lainnya adalah terkait PPh Pasal 29. Misalnya, jika penurunan harga komoditas berlangsung cukup panjang sehingga mengganggu profitabilitas perusahaan, maka para wajib pajak mungkin mengajukan pengurangan PPh 29.
Akan tetapi, efek pengurangan PPh 29 dari wajib pajak tidak akan langsung terasa pada kinerja pajak secara keseluruhan. Yon menjelaskan wajib pajak tidak akan langsung mengurangi PPh 29 karena sifatnya dibayarkan atas profitabilitas tahun pajak sebelumnya.
"Kalau turunnya pada profitabilitas perusahaan, mungkin baru bisa kita lihat di akhir tahun nanti. Kita lihat di periode kuartal IV seperti apa kalau misalnya mereka perlu mengurangi. Tapi, ini kan nanti," kata dia.
Dengan demikian, Yon menyatakan pasang-surut harga komoditas tidak bisa disebut memiliki implikasi langsung terhadap penerimaan negara. Ada banyak skema yang perlu dipertimbangkan terkait bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja pajak.
"Intinya, kanalnya tidak langsung harga turun lalu langsung berdampak. Tapi, kalau produksi berkurang dalam waktu beberapa bulan dan melakukan PHK, nanti PPh perusahaan kita lihat turun. Tapi, nanti ini akan kita cermati," ujar Yon.