"Tentu hari ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startupnya karena memiliki keunggulan melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan," ucap Teten.
Teten mengatakan kehadiran peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM juga memberikan kemudahan dalam memberdayakan koperasi dan UKM. Teten berharap hal ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif bagi koperasi.
Pemerintah, lanjut Teten, saat ini juga tengah mempersiapkan revisi UU Perkoperasian sebagai revisi atas UU 25 tahun 1992.
"Harapannya dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha," kata Teten.