Rabu 24 May 2023 15:03 WIB

BPS: Sensus Pertanian 2023 Dimulai 1 Juni

Sensus Pertanian 2023 akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, berbicara saat acara Sensus Pertanian 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Foto: Dok. Kementan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, berbicara saat acara Sensus Pertanian 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan akan memulai Sensus Pertanian 2023. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan Sensus Pertanian 2023 akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

"Sensus ini bertujuan memotret perubahan struktur pertanian Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir," kata Margo, Rabu (25/5/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, data dari sensus dapat dimanfaatkan sebagai kerangka sampel bagi survei-survei pertanian lanjutan. Khsusunya untuk mengumpulkan data statistik pertanian yang lebih rinci.

Margo memastikam, data tersebut juga dapat digunakan sebagai benchmark dan rekonsiliasi dari statistik pertanian yang ada. "Data pertanian yang rinci sebagai kegiatan yang besar, Sensus Pertanian 2023 terdiri dari rangkaian tahapan aktivitas yang diawali dengan perencanaan, persiapan, pengumpulan data, penyajian, dan analisis data," jelas Margo.

Dia menambahkan, pendataan dalam Sensus Pertanian 2023 mencakup tujuh cakupan di sektor perrtanian. Cakupan tersebut yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Data yang akan dihasilkan berupa struktur pertanian Indonesia, keadaan petani-petani skala kecil, indikator pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian, geospasial statistik pertanian, dan manajemen pertanian. Margo memastikan, data yang dihasilkan dari Sensus Pertanian 2023 juga meliputi luas lahan pertanian menurut penggunaan, produksi komoditas pertanian, dan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian.

"Melalui Sensus Pertanian 2023, pemerintah juga akan memperbarui sistem pengumpulan dan penyimpulan data terkait petani skala kecil," ucap Margo.

Sebelumnya, petani berskala kecil atau petani gurem diukur hanya berdasarkan kepemilikan lahan seluas kurang dari 0,5 hektare. Sedangkan dalam Sensus Pertanian 2023, Margo menuturkan, petani disebut berskala kecil dengan tidak hanya mempertimbangkan kepemilikan lahan namun juga jumlah aset ternak dan pendapatan per bulan yang disesuaikan dengan masing-masing daerah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement