Rabu 24 May 2023 17:26 WIB

Menteri ESDM: 24 Ribu Pekerja Kena PHK Bila Ekspor Konsentrat Disetop Juni

Relaksasi itu diberikan kepada lima perusahaan yang selama ini menjadi eksportir.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
 Kapal tongkang berisi biji bauksit yang siap ekspor di perairan Senggarang, Tanjungpinang, Kepri, Rabu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merelaksasi ekspor sejumlah konsentrat mineral logam yang sedianya harus disetop mulai 10 Juni 2023.
Foto:

Namun, relaksasi itu bukan tanpa konsekuensi. Seluruh perusahaan yang mendapatkan relaksasi akan dikenakan sanksi denda dari pemerintah akibat keterlambatan penyelesaian smelter.

"Mempertimbangkan dampak yang diakibatkan dari larangan ekspor konsentrat diberlakukan pada 10 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai 31 Mei 2024, dengan tetap dikenakan denda," ujar dia.

Denda tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan periode 2019-2022 ke dalam rekening bersama. Apabila hingga 10 Juni 2024, pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target, jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan fampak pandemi Covid-19. Denda tersebut paling lambat disetor 60 hari sejak Kepmen 89 Tahun 2023 berlaku sejak 16 Mei 2023

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon mengatakan, kebijakan relaksasi ekspor menimbulkan pro-kontra yang bisa memengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri hasil tambang.

Di satu sisi, DPR pun menyadari banyaknya perusahaan tambang yang belum siap sepenuhnya menghadapi pelarangan ekspor tersebut.

Dalam kesimpulan rapat hari ini, Komisi VII mendorong Kementerian ESDM untuk mengevaluasi menyeluruh perkembangan smelter. Selanjutnya, pemerintah dapat merumuskan pengaturan penjualan mineral logam hasil pengolahan sesuai dengan Pasal 170 A Undang-Undang Minerba Tahun 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement