Setelah FGD tersebut, serangkaian pembahasan terus berlanjut dan berproses dalam upaya melakukan harmonisasi dan menemukan mekanisme terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Saat ini, sudah ada empat WK eksploitasi dan tiga WK eksplorasi di bawah pengawasan BPMA sebagai badan pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di Aceh.
"Wilayah kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar. Sedangkan yang di luar batas 12 mil masih menjadi kewenangannya SKK Migas," katanya.
Dalam kesempatan ini, Faisal turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam mewujudkan proses pengalihan tersebut.
"Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini," kata T Mohamad Faisal.
Sementara itu, Deputi Perencanaan BPMA Muhammad Mulyawan menyampaikan, untuk potensi atau tingkat produksi migas dari wilayah kerja yang dialihkan tersebut belum dapat dipastikan sejauh ini karena masih dalam proses penandatanganan kontrak.
"Masih berproses, semua data (potensi migas) akan diserahkan ketika kontrak baru sudah ditandatangani," kata Mulyawan.