Senin 12 Jun 2023 17:04 WIB

Waspada Investor! Ini Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Terdapat 171 emiten yang berpindah ke Papan Pemantauan Khusus.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus. Papan ini dibuat untuk membantu investor mengetahui kondisi likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

Baca Juga

“Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman, Senin (12/6/2023). 

Beberapa kriteria yang dapat membawa emiten masuk ke Papan Pemantauan Khusus adalah emiten yang laporan keuangannya mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Dari sisi kinerja, emiten yang tidak membukukan pendapatan juga akan diisolasi di Papan Pemantauan Khusus.

Berdasarkan pengumuman BEI, terdapat 171 emiten yang berpindah ke Papan Pemantauan Khusus dengan mayoritas berasal dari Papan Pengembangan yaitu mencapai 145 Perusahaa Tercatat. Kemudian yang berasal dari Papan Utama jumlahnya mencapai 25 emiten. Lalu ada satu perusahaan yang berasal dari Papan Akselerasi.

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus.

  1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement