EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mendukung rencana pembentukan bursa karbon sebagai salah satu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon. Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi BPDLH Langgeng Suwito BPDLH punya tanggung jawab dalam menghimpun dan menyalurkan dana untuk lingkungan hidup dari sepuluh kementerian.
Meski baru beroperasi pada 2020, Langgeng menyampaikan, BPDLH telah melakukan sejumlah inisiasi awal dalam perdagangan karbon. Langgeng menilai, hal ini akan mempunyai dampak signifikan dalam upaya pemerintah mengurangi emisi.
"Itu yang sedang kami dorong agar tahun ini bisa diluncurkan sehingga sektor yang menurunkan emisi dapat saling jual beli. Ada yang produksi karbon atau produksi emisi bisa ditukar dengan nilai uang," ujar Langgeng saat media briefing di JB Tower, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Langgeng menilai, konsep perdagangan karbon pun berpotensi merambah pasar internasional. Pasalnya, banyak negara maju yang memproduksi emisi mempunyai kewajiban untuk membeli karbon.
"Kalau ini terjadi, nanti tidak hanya bursa efek tapi bursa sertifikat karbon," kata Langgeng.
Langgeng menyampaikan, BPDLH bukan sekadar menjadi badan yang menghimpun dan menyalurkan dana lingkungan hidup, melainkan juga punya kepentingan dalam mendapatkan value yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Langgeng mengatakan BPDLH menjadi ekosistem bagi 10 kementerian dalam implementasi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan ragam program, mulai dari air bersih, isu lahan, hingga perdagangan karbon.
"Dalam portofolio BPDLH, pengelolaan sampah juga menjadi prioritas. Kita mengembangkan portofolio layanan pembiayaan lingkungan. Kita akan mulai dengan contoh piloting, kalau belum bisa nasional, ya level provinsi, kabupaten, atau kecamatan," kata Langgeng.