Namun, angka 11 persen dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40 persen. Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20 persen dan 20 persen telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11 persen, menurut dia, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.
Menurut Arifin, bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11 persen maka akan dilakukan melakui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.