EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyaksikan penandatanganan tiga nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) business-to-business (B2B) antara empat perusahaan Indonesia dengan empat importir Australia senilai 3,6 juta dolar AS.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan rangkaian agenda business luncheon dengan Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW) di Sydney, Australia pada Senin (3/7/2023) waktu setempat.
"Kita harapkan penandatanganan tersebut dapat meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Australia serta berkontribusi pada kinerja ekspor nonmigas," ujar Djatmiko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurut Djatmiko, penandatanganan sejumlah nota kesepahaman merupakan langkah penting dalam mengembangkan kerja sama ekonomi dan perdagangan yang belum tergarap antara kedua negara.
Australia dinilai sebagai mitra strategis Indonesia dan ASEAN. Keduanya pun berdekatan secara geografis. Meskipun demikian, masih terdapat potensi kerja sama antara kedua negara yang perlu ditingkatkan.
"Diharapkan nota-nota kesepahaman ini dapat menjadi titik awal munculnya kolaborasi yang kuat, untuk menciptakan peluang bisnis dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dan Australia," kata Djatmiko.
Lebih lanjut, Indonesia dan Australia memiliki hubungan ekonomi yang sangat penting. Pada 2022, nilai perdagangan bilateral kedua negara mencapai 13,3 miliar dolar AS. Nilai tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Para pelaku usaha dan masyarakat perlu memanfaatkan sepenuhnya perjanjian perdagangan yang sudah ada seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (FTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Australia akan lebih berkembang jika kita bisa memanfaatkan perjanjian-perjanjian ini dengan maksimal. Untuk itu, saya mendorong komunitas bisnis Australia untuk berkolaborasi dengan Indonesia," kata Djatmiko.
Sementara itu, Atase Perdagangan Canberra Agung Haris Setiawan mengatakan, beberapa nota kesepahaman yang ditandatangani merupakan inisiasi Atase Perdagangan Canberra dan Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Sydney. Hal ini juga sebagai salah satu langkah nyata dari implementasi perundingan IA-CEPA yang telah berlaku sejak 5 Juli 2020.
"Kami perwakilan perdagangan, khususnya di Australia akan selalu berupaya melakukan langkah-langkah yang dapat mendorong ekspor produk Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman hari ini merupakan bentuk konkret upaya peningkatan hubungan dagang Indonesia-Australia," ujar Haris.