EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan pihaknya akan memastikan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) semakin dipercaya oleh masyarakat.
"Kalau tidak begitu, masyarakat (semakin) tidak akan percaya (apabila) tidak ada pengawasan (dan) penegakan sanksi hukum (terhadap perusahaan pialang berjangka). Jadi, mari kita sama-sama menjalankan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang kita terapkan," ujar dia Didid.
Jika ada permasalahan dalam perusahaan pialang berjangka berdasarkan pengaduan masyarakat, maka harus segera diperbaiki dan ditertibkan. Bappebti telah menertibkan sekitar 1.600 lebih website yang tidak terdaftar (sebagai perusahaan pialang berjangka). Bappebti juga melakukan pengawasan-pengawasan dan penertiban-penertiban.
Sepanjang 2022, ada sejumlah perusahaan pialang berjangka yang memperoleh sanksi ringan bersifat administratif, termasuk memberikan skorsing kepada pejabat dalam perusahaan tertentu. Namun, Bappebti belum menemukan pelanggaran sanksi berat dari perusahaan pialang berjangka.
"Untuk PT Monex sendiri, berdasarkan pengawasan kami terakhir pada triwulan I/2023, diberikan rating A+ Jadi, dia tidak jelek, tapi masih ada upaya untuk perbaikannya lagi," kata Didid.
Berdasarkan penilaian yang dibuat Bappebti, rating terhadap perusahaan pialang berjangka mulai dari B, B+, A, A+, hingga A++. Setiap perusahaan dapat mengalami perubahan rating, tergantung apakah indikator-indikator penilaian mengalami peningkatan atau penurunan.
"Apa yang kami (nilai) di situ, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan, kinerja, penanganan pengaduan dari masyarakat, termasuk juga pendapat masyarakat kepada perusahaan (tertentu)," ungkap Didid.
Adanya pemberian rating dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait mana saja perusahaan pialang berjangka yang baik hingga perlu diwaspadai. Artinya, Bappebti tidak bisa mengajak masyarakat untuk bertransaksi atau tidak bertransaksi ke perusahaan tertentu mengingat tidak boleh ada keberpihakan.