Selasa 25 Jul 2023 10:06 WIB

Alhamdulillah, Wajib Pajak tak Perlu Isi SPT Lagi Mulai 2024

DJP sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Foto:

Suryo juga menyebutkan bahwa perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82 persen terpadankan. Diharapkan seluruh proses pemandangan selesai pada 2024.

"Bahwa integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82  persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," kata Suryo.

Suryo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya kebijakan integrasi tersebut. Ia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal tahun 2024 mendatang.

"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Selain itu kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan," ujar Suryo.

Ia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement