Di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan dalam kurun waktu sembilan bulan sejak tanggal ekspor. Dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversinya 80 persen ke dalam lira.
“Berbagai negara sudah melakukan kebijakan ini," ucapnya.
Airlangga mengungkapkan di Indonesia pemberlakukan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Menurutnya peraturan pemerintah ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Adapun potensi optimalisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam sangat besar. Sepanjang 2022 menunjukkan dari empat sektor yang wajib devisa hasil ekspor antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun, atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ucapnya.