EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sucofindo sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) optimistis mampu mendukung serta menjalankan skema kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 serta penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pelaporan, Penyediaan Data dan Informasi (SRN PPI) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022.
“Secara khusus, keberadaan LVV dalam mendukung penyelenggaraan dan ekosistem bursa karbon yang akan diselenggarakan pada September 2023 oleh pemerintah. Oleh karenanya, Sucofindo berupaya meningkatkan dan mengembangkan ruang lingkup jasa sebagai komitmen continous improvement,” kata Direktur Utama Sucofindo Jobi Triananda melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dalam merealisasikan target pemerintah tersebut, Sucofindo berkomitmen memelihara prinsip-prinsip dalam menjaga kenetralan tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam setiap tahapan proses validasi atau verifikasi yang tidak terlepas dari persyaratan LVV yang tertuang dalam SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO/IEC 14065, dan ISO 14064-3.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas menyampaikan bahwa layanan Sucofindo sebagai LVV mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait Gas Rumah Kaca (GRK) yang sejalan dengan standar inventarisasi dan pelaporan, kerangka kerja, dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
“Laporan informasi GRK ini dapat menjadi laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor,” ujar Darwin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework Sucofindo Budi Utomo menambahkan proses layanan LVV diawali dengan permohonan verifikasi atau validasi Gas Rumah Kaca yang diajukan perusahaan kepada Sucofindo.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap pre-engagement (application review), yaitu penilaian kecukupan dan kesesuaian jenis perikatan yang diusulkan dan tahap engagement, yaitu kesepakatan dengan pelanggan atas kegiatan verifikasi atau validasi.
Selanjutnya, proses data request and data check yaitu permintaan data kepada pelanggan dan desk review. Kemudian verification atau validation (onsite), yaitu melakukan verifikasi atau validasi untuk kegiatan pengumpulan bukti sesuai dengan rencana pengumpulan bukti.
Kemudian tahap verification validation Report atau Issuance of Opinion, yaitu proses pembuatan laporan, tinjauan mandiri, dan penetapan keputusan. Dalam peranannya menjalankan skema NEK itu, Sucofindo berhasil meraih akreditasi sebagai LVV informasi GRK dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dengan perolehan akreditasi tersebut, Sucofindo diharapkan mampu mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan emisi GRK sesuai target Nationally Determined Contributions (NDC) sebesar 31,89 persen unconditional reduction, serta 43,20 persen dengan conditional reduction pada 2030 melalui penguatan aksi mitigasi dan adaptasi yang telah tervalidasi dan verifikasi secara kredibel, independen dan imparsial.