Kamis 24 Aug 2023 10:24 WIB

E-Commerce Jadi Platform Paling Dipercaya Buat Bayar Pajak

Sebanyak 80 persen responden membayar PBB melalui e-commerce.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Foto:

 Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih perinci, diketahui bahwa terdapat 513 pemerintah daerah yang sudah menggunakan platform digital (e-Banking, QRIS, dan e-commerce). “Sementara pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal non-tunai," ucapnya.

Ferry menilai kondisi tersebut tentu akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Maka itu, pihaknya memberikan dukungan antara lain penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ferry menyebut, aturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. 

“PP tersebut juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis tingkat menteri maupun tingkat daerah. Setiap tahunnya, dilaksanakan rakornas dalam rangka konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendorong kebijakan P2DD. Rakornas dipimpin oleh presiden," ucapnya.

Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital yakni Jawa Timur. Kasubdit PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holis menambahkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di Jawa Timur. 

“Sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain, yang sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement