Selasa 05 Sep 2023 22:37 WIB

Menkop Tolak Tiktok Jalankan Bisnis Medsos dan E-Commerce Bersamaan

Penolakan serupa telah dilakukan oleh negara lain yakni Amerika Serikat dan India.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Foto: Dokumen
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak platform media sosial asal China Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia Tiktok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," tegas Teten dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, Tiktok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Itu karena dari riset dan survei diketahui orang belanja online dipengaruhi perbincangan di media sosial. 

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata dia.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Dilanjutkan, ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. 

Mereka, katanya, harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. "Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," jelas dia.

Pemerintah pun perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Ia menegaskan, pemerintah harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. 

Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia. “Pemerintah perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement