EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, merespons sikap Komisi VII DPR RI yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. Seperti yang diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk, dan MIND ID, Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk.
Menurut Fahmy, divestasi PT Vale Indonesia Tbk sangat bermanfaat, apalagi jika bisa menjadi pemegang saham mayoritas. Sebagai pemegang saham mayoritas, maka perusahaan akan bisa mengontrol segala hal yang ada di dalamnya. “Manfaat pertama, dengan kepemilikan saham yang lebih besar maka dividen yang diperoleh akan bisa lebih besar,” kata Fahmy.
Lebih lanjut Fahmy mengatakan, manfaat kedua berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pemegang saham terbesar bisa menjadi lebih dominan, sehingga akan dapat mengontrol proses pengambilan keputusan.
Adapun manfaat ketiga adalah kegiatan dari perusahaan akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada negara, daerah, dan seterusnya. Manfaat itu bisa berupa pembukaan lapangan pekerjaan atau lainnya.
“Maka, divestasi saham kalau perlu direbut dengan dikuasai mayoritas oleh MIND ID,” tuturnya.
Sementara itu, hal ini juga dapat memberikan keuntungan untuk Indonesia, terutama dalam perekonomian. Kegiatan dari perusahaan bisa memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Hal itu karena keuntungan akan tetap berputar di Indonesia dan tidak dibawa ke luar. Berbeda lagi jika pemegang saham adalah pihak asing, maka keuntungan yang diperoleh juga akan dibawa ke luar.
Jika keuntungan tersebut bisa berputar di indonesia, maka keuntungan bisa dinikmati di dalam negeri. Hal itu bisa memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, seperti pembukaan lapangan pekerjaan dan sebagainya.
“Saya melihat PT Vale Indonesia Tbk sendiri enggan untuk melepas sahamnya, maka perlu ada upaya yang harus dilakukan, dalam tanda petik, agak memaksa,” ucapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah sebaiknya memaksa dan mengambil alih saham PT Vale Indonesia Tbk sebagai saham mayoritas. Salah satu caranya adalah dengan menunggu habisnya kontrak pada 2025.
“Pemerintah bisa melakukan upaya dengan mengatakan bahwa akan memperpanjang kontrak dengan syarat mayoritas saham ada di Indonesia,” ujarnya.