Sementara itu, ruwetnya divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk dimulai pada 1990. Saat itu, PT Vale Indonesia Tbk melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka.
Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia. Selanjutnya pada 2014, amendemen kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen, sehingga total kepemilikan nasional menjadi 40 persen.
Pada 2020, tindak lanjut amandemen tersebut dilaksanakan dengan pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang sekarang menjadi holding BUMN tambang MIND ID.
Penyelesaian divestasi ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Vale Indonesia Tbk agar dapat melanjutkan operasinya setelah 2025. Adapun pengaturan divestasi saham telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kewajiban divestasi saham badan usaha PMA dapat dilakukan kepada WNI atau badan usaha Indonesia yang dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak atau pasar modal dalam negeri.
Pada Pasal 147 PP 96 Tahun 2021, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dilaksanakan secara berjenjang dari Pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Apabila tidak ada yang berminat, maka mekanisme penawaran investasi dilakukan melalui Bursa Saham Indonesia.
Adapun dalam rangka pengurusan perpanjangan KK PT Vale setelah 29 Desember 2025 sesuai Pasal 147 PP 96 Tahun 2021, PT Vale Indonesia Tbk wajib mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya agar kepemilikan nasional menjadi 11 persen.
Sementara dalam RDP, Komisi VII DPR RI mensinyalir 20 persen porsi saham PT Vale Indonesia Tbk yang ada di Indonesia sebagian besar masih dimiliki investor asing, yakni Sumitomo Metal Mining. Sementara Indonesia hanya memiliki saham kurang lebih 11 persen.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, serta masyarakat/publik 21,18 persen, yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen dan pemodal nasional 40,53 persen.
Vale kemudian menawarkan untuk melepaskan saham menjadi 14 persen dari sebelumnya 11 persen. Namun, Komisi VII DPR RI menilai jumlah tersebut kurang strategis untuk mewujudkan cita – cita pemerintah membawa Indonesia lebih maju melalui program hilirisasi Nikel, jika tidak disertai hak pengendalian atas Vale Indonesia.
“Jika PT Vale Indonesia Tbk hanya melepas divestasi sahamnya 14% dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi VII DPR, maka Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang Izin Penambangan PT Vale Indonesia Tbk,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam RDP baru-baru ini.