Jumat 08 Sep 2023 19:30 WIB

Beras SPHP Dijual di Marketplace, Bapanas Minta Kemendag untuk Takedown

Pembelian beras SPHP dibatasi agar tidak disalahgunakan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung membeli beras saat Bulog meninjau ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar retail di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung membeli beras saat Bulog meninjau ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar retail di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menindaklanjuti penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di platform marketplace. Arief menyampaikan beras operasi pasar seharga Rp 54.500 per lima kg itu hanya dijual di pasar tradisional dan ritel modern.

"Nanti kita minta Kemendag untuk takedown," ujar Arief saat sidak ketersediaan beras SPHP di ritel modern di Lottemart Wholesale Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Arief mengatakan harga khusus ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong gerakan pangan murah di seluruh Indonesia demi menjaga stabilitas harga beras. Arief mengatakan pembelian beras SPHP pun dibatasi agar tidak disalahgunakan bagi pihak yang ingin meraup keuntungan.

"Biasanya kalau untuk di ritel, jangan sampai nanti yang belinya pedagang, walaupun saya tahu bahwa Lotte ini memang untuk pedagang, tetapi khusus untuk beras SPHP, tolong dibantu kasih maksimal dua-tiga pack per pembeli. Jadi semua bisa kebagian," ucap Arief. 

Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) yang mengaku segera memeriksa laporan tersebut. Buwas juga mengapresiasi laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan kembali beras SPHP di marketplace

"Nanti kita cek, jadi itu nanti akan ada dari Satgas Pangan. Kalau ada penyimpangan, Satgas Pangan yang kerja," kata Buwas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement