Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikat halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
"Kalau barangnya elektronik, harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia di Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Revisi Permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).
"(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal," kata Zulhas.
Dalam revisi aturan itu, Zulhas menyebut media sosial hanya boleh jadi media promosi, bukan jualan. Sehingga tak boleh lagi plarform media sosial menyuguhkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi sekaligus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.