Selasa 03 Oct 2023 20:56 WIB

TikTok Shop Resmi Tutup, Sudah Ajukan Izin Baru?

Permendag mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan sosial media dan dagang.

Red: Lida Puspaningtyas
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.

"Belum, belum ada yang masuk," ujar Isy ditemui usai mengunjungi pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Isy menyampaikan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lebih lanjut, TikTok dinilai membutuhkan waktu untuk menutup layanan bisnisnya atau TikTok sebelum benar-benar berhenti beroperasi.

Meski demikian, Kemendag tidak akan memberikan waktu tambahan mengenai perizinan beroperasi bagi TikTok Shop.

"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," kata Isy.

Isy juga menampik, pelarangan berbisnis untuk platform TikTok dinilai hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya.

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ujarnya.

Isy menegaskan, platform loka pasar mana pun boleh berjualan melalui siaran langsung, asalkan memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce. Sementara sosial commerce, hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement