EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah lewat Kementerian ESDM menerbitkan aturan pembagian Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau penanak nasi (Rice Cooker) kepada masyarakat.
Dalam Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan mengurangi impor LPG untuk memasak, serta meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Dadan Kusdiana, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, mengungkapkan program ini memang untuk meningkatkan penggunaan energi bersih serta penggunaan listrik. “Kita kan ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik. Akan kita lakukan tahun ini,” kata Dadan, Ahad (8/10/2023).
AML yang dimaksud berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan dan mengukus makanan dengan kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter. Para calon penerima AML khusus untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA dan 1.300 VA.
Pemerintah menunjuk PT PLN (Persero) serta PLN Batam sebagai badan usaha yang akan menyediakan rice cooker tersebut. Penerima AML nantinya diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat.
Anggaran pengadaan rice cooker ini sendiri akan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Nantinya PLN juga bisa bekerja sama dengan PT Pos Indonesia atau badan usaha lain untuk mendistribusikan rice cooker.