EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah mengelurkan aturan pemenuhan ekuitas perusahaan. Hanya saja saat ini penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.
Pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp 12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025. "Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lemabaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Dia menjelaskan, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian. Agusman menuturkan, terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal.
Sementara sebanyak 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor. Selain itu juga terdapat dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.
Agusman memastikan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. "Ini agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ucap Agusman.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar Rp 100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, Agusman mengatakan terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. Dia memastikam OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.