Rabu 18 Oct 2023 03:20 WIB

Peringatan HORI, Kemenkeu Bagi-Bagi Barang Milik Negara

Hibah BMN ini bersifat non-komersial dan dilakukan melalui tahap seleksi.

Red: Fuji Pratiwi
Pengendara motor melintas di depan logo Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pengendara motor melintas di depan logo Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan hibah barang milik negara (BMN) dalam rangka Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77.

Kegiatan Hibah BMN HORI ke-77 merupakan agenda tahunan pemindahtanganan BMN dengan cara hibah yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan serta SMV/BLU.

Baca Juga

"Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat nonkomersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Kepala Biro Umum Kementerian Keuangan Sugeng Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Barang hibah merupakan kumpulan dari barang-barang milik negara yang ada di seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Total BMN yang dihibahkan dalam kegiatan ini sebanyak 327 unit yang terdiri dari 22 unit minibus, satu unit sedan, satu unit sepeda motor, 160 unit PC, 15 unit laptop, 10 unit Note Book, satu unit LCD projector, dan 117 unit meubelair.

Pada kegiatan Hibah BMN ini Kementerian Keuangan menerima usulan calon penerima hibah BMN dari berbagai organisasi/ lembaga di Indonesia.

Namun, untuk menjaga agar kegiatan Hibah BMN ini sejalan dengan prinsip tata kelola atau good governance yang menjunjung tinggi akuntabilitas, maka dilakukan juga proses verifikasi, validasi dan seleksi administrasi untuk menentukan organisasi/lembaga yang terpercaya untuk menjadi calon penerima hibah. Berdasarkan hasil seleksi, terdapat 38 organisasi/lembaga yang mengusulkan secara mandiri dan lolos seleksi administrasi untuk menjadi penerima hibah BMN.

Sugeng menjelaskan kegiatan hibah BMN tersebut bertujuan untuk optimalisasi BMN yang sudah tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tetapi masih memiliki nilai ekonomis serta layak pakai dan masih berfungsi dengan baik. Selain itu, kegiatan hibah BMN tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement