Sabtu 21 Oct 2023 07:39 WIB

Maskapai Baru Ini Siap Ramaikan Langit Indonesia

Maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha di Kemenhub.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buka suara mengenai kabar adanya maskapai baru yakni Surya Airways.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buka suara mengenai kabar adanya maskapai baru yakni Surya Airways.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buka suara mengenai kabar adanya maskapai baru yakni Surya Airways. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni mengatakan maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha.

"Maskapai belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi," kata Kristi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Kristi menjelaskan, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Hanya saja harus wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.

Kristi menegaskan pengajuan izin perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). Tahapan tersebut terdiri dari  pra Permohonan, permohonan resmi, evaluasi evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, dan sertifikasi.

"Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku," ujar Kristi.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute. Selain itu juga Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021  tentang  Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara," jelas Kristi.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai juga harus menyampaikan sejumlah lampiran. Kristi menuturkan, lampiran tersebut yaitu rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha dan jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola atau koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.

Selain itu juga lampiran jenis dan....

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement